"Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment)," kata AKP Komar.
Baca Juga: Terseret Isu Politik?, Elemen Suporter Sepakat Jaga Netralitas, Ketum Jakmania: Jangan Bawa Atribut
Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," ujarnya.
Agar tidak mudah diketahui orang, kata AKP Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.
"Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi," ujar polisi asal Surabaya ini.
Baca Juga: Bertepatan Coblosan Pemilu 2024, Pentas Drama PETA Diundur
Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024. Keuntungannya kisaran Rp 200 ribu pergram.
"Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200 ribu per gram sekaligus mencicipinya," ujarnya.
Dikatakan AKP Komar, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.
Baca Juga: Oknum Kades Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung Mulai Lakukan Penyelidikan