Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Perempuan berinisial C (40) tengah menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (29/1/2024) kemarin. Pasalnya, terdakwa C terlibat kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di media sosial (Medos) berisi tuduhan jika pelapor melakukan pesugihan.
Baca Juga: Kuli Bangunan di Kediri Diamankan, Ratusan Butir Pil Dobel L Disita
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, Senin kemarin menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus yang menjerat terdakwa C setelah berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap.
Kasus yang menjerat terdakwa C ini berawal dari ujaran kebencian yang diunggahnya di medsos atas korban H yang mana keduanya merupakan anggota arisan online (daring). Awalnya dalam perkumpulan arisan itu, korban H sempat menuduh terdakwa C jika dia melakukan pesugihan.
Baca Juga: Bersihkan Material Banjir, BPBD Kota Batu Turunkan Alat Berat
Merasa dirinya dituduh oleh korban H, terdakwa C lantas menanggapi tuduhan korban itu dengan cara melaporkannya ke Polres Tulungagung agar diproses secara hukum. Namun polisi justru menganggap laporan yang diberikan terdakwa C itu masih kurang bukti.
“Jadi korban H dan terdakwa C ini sempat berselisih dimana keduanya merupakan anggota arisan online yang mana korban sempat menuduh terdakwa C melakukan pesugihan. Hal ini terjadi sekitar tahun 2021 silam,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (30/1/2024).
Dikarenakan laporannya tidak diproses, ungkap Amri, terdakwa C yang masih kesal atas tuduhan yang dilayangkan korban terhadap dirinya lantas membuatnya bertindak nekat. Terdakwa C justru mengunggah hinaan korban H ke medsos miliknya dan diketahui teman korban.
Baca Juga: Satroni Toko dan Minimarket, Bocil Ponorogo Keluar Masuk Rehabilitasi