Kediri, SEJAHTERA.CO - Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Kediri beraksi di depan Golden Swalayan Kota Kediri, Sabtu (27/1).
Mereka menuntut kejelasan nasib dua karyawan usia pensiun yang bekerja di Golden Swalayan sejak lama tentunya.
“Mereka sudah memasuki usia pensiun namun sampai ini tidak ada kejelasan nasibnya. Kedua, Golden Swalayan tidak menetapkan aturan batas usia pensiun dan ini merupakan pelanggaran Undang-undang cipta kerja,” jelas Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadon.
Baca Juga: Darurat Bencana Hidrometeorologi, BPBD Kota Batu Keluarkan SK
Sebelumnya SAPMA PP Kota Kediri telah mendatangi Golden Swalayan untuk mempertanyakan hal yang sama. Pihak Golden Swalayan mengaku karyawan usia diatas 65 masih mereka pekerjaan dan belum ada aturan terkait usia pensiun di Golden Swalayan.
Meskipun BPJS Kesehatan masih dijamin oleh Golden Swalayan tetapi SAPMA PP menjelaskan jika masa pensiun dan pesangon tidak jelas.
“Kalau ternyata nanti dipekerjakan sampai meninggal lalu tidak dapat pesangon bagaimana? Kami ingin ada kejelasan, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri nanti tidak dapat pesangon dari perusahaan,” ungkap Bagus.