Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Alat Peraga Kampanye (APK) milik mantan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono yang terpasang di jalan protokol tepatnya Jalan Ahmad Yani Barat masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung jadi sorotan.
Baca Juga: Berkas Dianggap Lengkap, Kasus APK Dilimpahkan ke Polisi
Pasalnya, kawasan jalan protokol sendiri seharusnya steril dari pemasangan APK yang mana APK tersebut bakal ditertibkan.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq mengatakan, pemasangan APK untuk Pemilu 2024 mengacu pada Perbup Tulungagung nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Pada aturan tersebut, terdapat beberapa ruas jalan di Tulungagung yang seharusnya steril dari APK.
Baca Juga: Satpol PP Tulunggaung Razia Ratusan Manusia Perak di Tahun 2023, Ini Penghasilan Perhari
Beberapa ruas jalan tersebut hanya boleh dipasangi reklame dengan muatan program pemerintah yang mana reklame periklanan selain program pemerintah dilarang. Diketahui, ruas jalan tersebut yakni jalan Ahmad Yani Barat/Timur, jalan Jaksa Agung Suprapto serta jalan RA. Kartini.
“Jadi ada beberapa zona steril dari pemasangan APK yakni pada empat titik ruas jalan yang mana ruas jalan itu termasuk jalan protokol,” kata Muh Syafiq, Kamis (25/1/2024).
Namun praktiknya, ungkap Syafiq, nyatanya terdapat beberapa APK mulai dari APK calon presiden (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) ada yang dipasang pada lokasi tersebut.
Salah satunya yang menarik perhatian yakni APK milik mantan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono yang berukuran besar berdiri di simpang empat titik 0 kilometer.