Pemerintahan

Kampanye Akbar Jelang Pemilu 2024, Dilarang Konvoi dan Gunakan Knalpot Brong, Ini Kata Komisioner KPU Tulungagung

SANTOSO
  • Senin, 22 Januari 2024 | 20:21
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammat Amarodin saat memberikan pernyataan soal aturan kampanye. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kampanye akbar menjelang Pemilu 2024 resmi berlangsung di Kabupaten Tulungagung selama 20 hari mendatang. Kendati kampanye akbar sudah dimulai, para peserta kampanye harus mengikuti aturan termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan konvoi.

Baca Juga: Semangat Anindya, Anak Keluarga Sederhana Pinggiran Jombang Menuju Sarjana

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammat Amarodin mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye akbar. Tahapan ini akan berlangsung selama 20 hari mulai Minggu (21/1/2024) sampai dengan Sabtu (10/2/2024).

Pihaknya sendiri juga sudah menyampaikan adanya tahapan dan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye akbar kepada perwakilan partai politik (Parpol) yang ada di Tulungagung termasuk Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).

Baca Juga: Ratusan PTPS Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Kota Madiun: Jangan Takut Diintervensi

“Saat ini kampanye akbar sudah dimulai, kami sudah sampaikan kepada perwakilan parpol maupun Tim Pemenangan Paslon termasuk petunjuk teknisnya,” kata Muchammat Amarodin, Senin (22/1/2024).

Berdasarkan aturan, ungkap Amar -sapaan akrabnya, sebelum melaksanakan kampanye akbar, para penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Tulungagung. Kemudian izin tersebut akan diteruskan satu tingkat di atasnya yakni ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Pedestrian Jalan Sultan Agung Dibongkar dan Dibuat Satu Arus, Ini Keterangan Bupati Ponorogo

Pelaksanaan kampanye akbar itu dilakukan secara serentak dan kemungkinan bersamaan dengan kabupaten atau kota lain di Jatim. Proses perizinan itu tentunya dilakukan sebagai salah satu pertimbangan dari sisi keamanan selama pelaksanaan kampanye Akbar.

“Jadi pengerahan massanya akan lebih besar kalau menyangkut sejumlah daerah, sehingga proses perizinannya bisa sampai ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya