Pemerintahan

Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Trenggalek Mencapai 195 Pengajuan

SANTOSO
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 20:13
Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek. (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan merujuk perbandingan data Pengadilan Agama setempat pada tahun 2023 dengan data tahun 2022.

Baca Juga: Menjangkit 18 Orang, DBD Merenggut 2 Nyawa, Ini Keterangan P2P Dinkes Tulungagung

Kendati mengalami penurunan, jumlah pernikahan dini di Bumi Menak Sopal itu masih berjumlah ratusan sehingga jadi pekerjaan rumah untuk mewujudkan gerakan nol perkawinan anak.

“Jumlah perkawinan anak tahun 2023 sebanyak 195, jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 272 perkawinan anak,” kata Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah.

Baca Juga: Oknum Jukir di Tulungagung Pungut Berlebih, Roda Empat Rp 10 Ribu

Ada banyak latar belakang ratusan anak itu mengajukan dispensasi nikah. Dari data yang dihimpun, sebanyak 94 anak mengajukan dispensasi nikah dengan dalih untuk menghindari zina.

Sementara 98 anak hamil di luar nikah dan 3 anak pergaulan bebas atau sudah melakukan hubungan intim, namun saat itu belum hamil.

“Untuk  yang mengajukan perkawinan anak karena hamil lebih tinggi dibandingkan nikah untuk menghindari zina,” imbuhnya.

Baca Juga: Lengkapi Desa Wisata, Trenggalek Bakal Ada ‘Wisata Gaib’

Penurunan jumlah angka perkawinan anak itu, lanjut Hidayatullah berkat peran aktif pemerintah daerah bersama stakeholder lainnya. Trenggalek sepakat membuat standar operasional prosedur perkawinan anak dengan melibatkan pakar psikologi di pusat pembelajaran keluarga.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya