Pemerintahan

Tegakan WiFi atau Kabel Swasta Bakal Kena Sewa, Ini Keterangan Kominfo Kabupaten Ponorogo

SANTOSO
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 17:07
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko. (sony/memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Sejumlah potensi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ponorogo terus digali. Salah satunya yakni dengan memberlakukan pajak untuk tegakan WiFi atau kabel provider yang berdiri di lahan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Khansa Syahlaa, Cewek Introvet Kibarkan Merah Putih di 89 Puncak Gunung Dunia, Kali Pertama Mendaki Usia Lima Tahun

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko. Menurut Sapto, saat ini ada ratusan tegakan WiFi atau kabel provider yang berdiri di atas lahan milik Pemkab yang tidak berizin.

"WiFi itu tegakannya banyak yang di aset, tapi belum ada izin ke kita, nah itu yang akan kita gali," ungkap Sapto, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Waktu Layanan Operasi LRT Jabodebek Diperpanjang Mulai 16 Januari, Simak Jadwal Keberangkatan Yang Baru

Sapto menyebut jika pihaknya saat ini masih menunggu landasan hukum terkait penerapan bea pajak tersebut. Landasan hukum yang dimaksud yakni Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Termasuk SK dari Bupati mengenai besaran retribusi tegakan dan kabel yang memakai aset daerah untuk masuk PAD.

"Yang sudah menerapkan itu Sidoarjo dan Mojokerto, dan kita sedang menuju kesana untuk itu," paparnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Memuji Permainan Timnas Indonesia pada Piala Asia, Pertanyakan Gol Kedua Irak Yang Dianggap Offside

Pihaknya menambahkan, paling cepat penerapan bea pajak untuk tegangan tersebut pada bulan Maret tahun ini. Namun, pihaknya masih memerlukan aprisal atau perhitungan nilai tegakan. Pun, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik tegangan yang berdiri di lahan pemerintah.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Mobil Ringsek Menghantam Tembok di Ponorogo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya