Dua karyawan yang dimaksud adalah Soibah yang bekerja sebagai petugas kebersihan toilet dan Heri yang bekerja sebagai security. Soibah 10 bulan terakhir dirumahkan dan hanya digaji Rp 400 ribu perbulannya. Bagus Romadon yang menerima surat kuasa atas Soibah menyampaikan sudah tidak ingin lagi bekerja di Golden di usianya yang sudah mencapai 61 tahun tersebut.
Setelah SAPMA PP menemui Manajemen Golden Swalayan, menghendaki perusahaan memberikan surat pensiun hari ini juga kepada Heri dan Soibah.
Baca Juga: Pembagunan Tahap Dua SMPN 6, Dinas Pendidikan Kota Blitar Gelontorkan Rp 19 Miliar
“Kami sudah memenuhi apa yang diinginkan oleh SAPMA PP, sudah kami berikan surat pensiun dengan alasan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sakit,” jelas Desyani Beti Wibowo, HRD Golden Swalayan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Menimpa 46 Korban, Ini Keterangan UPTD KBPPA Tulungagung
Desyani mengakui jika memang tidak ada penetapan batas usia pensiun di perusahaannya. Setelah kejadian ini manajemen akan menetapkan batas usia pensiun.
Reporter : Dhea Safira
Editor :