Pemerintahan

Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Buruh Dua PR di Kota Blitar Wadul Dewan

SANTOSO
  • Kamis, 20 Juli 2023 | 20:50
Para buruh rokok di dua perusahaan ketika mengadu ke dewan. (aziz/memo) (SEJAHTERA.CO)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Sedikitnya 40 buruh di dua pabrik di Kota Blitar mengadu nasib ke dewan. Mereka meminta dewan turun tangan mengatasi masalah yang didera berbulan-bulan. 

Para  buruh rokok (PR) itu baru saja dirumahkan oleh perusahaan yang selama ini menjadi penopang hidup.

Baca Juga: Diduga Salahi Aturan, Penginapan Milik Oknum Anggota Dewan Diprotes

Tak tanggung-tanggung puluhan buruh itu dirumahkan hampir tujuh bulan. Dua pabrik rokok itu berada di Jalan Mastrip dan Jalan  Anggrek yang pengelolaanya sama beda perusahaan.

"Kami minta dewan ikut mencari solusi dengan nasib para buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan, seperti digantung nasibnya," kata Andri Markosiyatun, Kamis (20/7).

Baca Juga: Kejari Ponorogo: Belum Ada Bukti yang Cukup Kuat

Perempuan asal Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini menmbeberkan kronologinya. Di hadapan dewan komisi 2 menumpahkan keluh kesahnya.

Andri mengatakan para buruh mengalami nasib nestapa pada akhir 2022 lalu. Saat itu perusahaan resmi tak memperkerjakan karyawan. Padahal sebelumnya  ada kebijakan mengurangi jam kerja.

"Rinciannya pada Juli 2022 mulai ada pengurangan jam kerja. Biasanya enam hari, berubah menjadi lima hari seminggu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0