Pemerintahan

Jadi Bacaleg, 2 Kades Resmi Mengundurkan Diri

BURHAN
  • Selasa, 18 Juli 2023 | 03:17
Kepala DPMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto saat diwawancarai terkait 2 kades di Nganjuk yang jadi bacaleg (koranmemo.com) (Burhan)

 

Nganjuk, SEJAHTERA.CO -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan kabar bahwa dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (17/7).

Baca Juga: Makan di Bantaran Sungai Brantas, Pengunjung Temukan Mayat

Pengunduran diri 2 kades tersebut lantaran memilih mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Nganjuk di Pemilu 2024 mendatang.  

Dari dua kades itu, Yuli Sunarto Kades Kacangan Kecamatan Berbek, dan Budiono Kades Mojokendil Kecamatan Ngronggot Nganjuk. "Karena berpolitik adalah hak setiap warga negara, Kami menghormati pilihan keputusan tersebut," ungkap Puguh. 

Karena jika ingin menjadi caleg, maka jabatan sebagai kades harus ditinggalkan. Puguh pun juga sudah menerima surat pengunduran diri kedua kades tersebut. 

 Baca Juga: SDN Tak Dapat MuridDindik: Tidak Bisa Memaksa

Surat pengunduran tersebut, kata Puguh, akan diserahkan kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi karena yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah Bupati Nganjuk.  

Selain kedua kades tersebut, sebelumnya Puguh mendengar ada 7 bacaleg kades yang bakal maju di Pemilu 2024. Mereka adalah, Kades Tanjungtani Kecamatan Prambon, Kades Tanjungrejo Kecamatan Loceret, Kades Pisang Kecamatan Patianrowo, Kades Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom, Kades Mojokendil dan Kades Kacangan.  

"Sesuai Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dan PKPU No 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, aturan kades jadi caleg harus wajib mengundurkan diri tidak bisa izin ataupun cuti," kata Puguh. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0