Pemerintahan

Ada 94 Bacaleg Kota Batu Belum Serahkan Berkas

SANTOSO
  • Minggu, 16 Juli 2023 | 17:20
Penerimaan berkas bacaleg. (arief/memo) (SEJAHTERA.CO)

Batu, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unipdu Jombang Ikuti Pembekalan Tematik

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg merujuk Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Untuk Kota Batu hingga Kamis (13/7) kemarin, mencatat masih 339 bacaleg dari 433 bacaleg yang telah menyerahkan berkas dokumen perbaikan ke KPU Kota Batu. Hal itu ditegaskan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanuddin.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kemenparekraf, Kunjungi Pondok Pesantren di Jombang

“Hingga perpanjangan masa perbaikan dokumen Sabtu (15/7) siang ini sudah 339 bacaleg dari 433 bacaleg yang telah menyerahkan berkas dokumen perbaikan ke KPU Kota Batu. Artinya masih 94 bacaleg belum menyerahkan perbaikan dokumen,” ungkap Erfanuddin, Sabtu (15/7).

Untuk itu pihaknya mendorong agar 94 bacaleg tersebut bisa segera menyerahkan perbaikan dokumen. Pasalnya masa perbaikan dokumen hingga Minggu, 16 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana

Erfanuddin menerangkan bacalehg yang belum melakukan penyerahan dokumen perbaikan tersebar di semua dapil. Misal di Batu 3 ada 25 bacalon yang belum menyerahkan dari 125 bacalon, di Batu 4 ada 79 bacalon yang belum.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0