Kriminal

Kasus Bocah Tenggelam Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana

BURHAN
  • Minggu, 16 Juli 2023 | 16:59
Mapolres Trenggalek di Jalan Brigjen Soetran.(angga/memo) (Burhan)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menemukan unsur tindak pidana dalam tragedi tiga bocah tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek. Kesimpulan itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengklarifikasi 12 saksi serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Tak Konsentrasi, Mahasiswa Tabrak Ojol dan ABG di Kota Batu

“Setelah kami melakukan penyelidikan satu bulan dan gelar perkara eksternal yang melibatkan Siwas, Sikum, Sipropram, kami simpulkan peristiwa itu merupakan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di Mapolres Trenggalek.

Dalam kasus itu, polisi telah melakukan klarifikasi kepada 12 orang dari berbagai pihak dan memeriksa kamera CCTV di kolam renang yang dikelola pemerintah daerah setempat itu. Namun sayangnya polisi tidak menemukan cukup petunjuk dari pemeriksaan CCTV tersebut.

“Tahap klarifikasi sekitar 12 orang. Untuk CCTV kita tidak bisa menemukan petunjuk. Karena ada perbedaan realtime sehingga kesulitan apakah itu te-record, te-record-nya dimana kutumpuk dengan yang lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemotor Sport Ugal-ugalan di Jalan Malang

Dalam kasus itu, polisi berprasangka terdapat pasal kelalaian dalam unsur tindak pidana tersebut. Namun sayangnya polisi terkendala langkah penyelidikan sehingga belum dapat melanjutkan ke langkah penetapan tersangka karena terbentur tidak adanya laporan resmi ke polisi.

“Kalau kami tidak ada pijakan itu, kami tidak bisa melangkah ke tahap penyelidikan. Karena dari pihak keluarga sampai saat ini belum bersedia membuat laporan polisi,” ujarnya.

Selain pihak keluarga, merujuk konstruksi kasus itu, Agus menyebut, siapa-pun dapat melaporkan kasus itu ke polisi. Dengan kata lain, polisi akan melanjutkan ke tahap penyelidikan jika ada laporan resmi ke polisi sebelum batas kadaluwarsa peristiwa tindak pidana tersebut. Yaitu 12 tahun merujuk ancaman pasal yang disangkakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0