Kediri, SEJAHTERA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Retno Wulandari (28) meninggal dunia.
Baca Juga: Enam Pejabat PG Kebun Agung Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tersangka yakni MBM (29) yang merupakan suami dari warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri itu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyebut, penyidik Satreskrim Polres Kediri telah menyerahkan kembali berkas kasus KDRT kepada jaksa penuntut umum.
Hal ini dikarenakan, jaksa sebelumnya menilai bahwa berkas tersebut masih ada kekurangan sehingga harus dilengkapi kembali.
Baca Juga: Marcelo Rospide: Saya Suka Pertandingan Intensitas Tinggi
“Beberapa minggu lalu kami koordinasi penyidik, tapi untuk saat ini sudah diserahkan kepada kami,” katanya, Kamis (13/7).
Aji menjelaskan, kekurangan yang ada di berkas tersebut tentang pendalaman ahli dan penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Dia menilai, dua hal tersebut memang sangat penting untuk mengadili tersangka ketika menjalani persidangan.