JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen menjadi sorotan karena dianggap membeani pelaku usaha kecil yang baru merangkak naik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar dikutip dari Parlementaria.
Baca Juga: Catat Tanggal dan Waktu Ini untuk Memastikan dan Mencari Arah Kiblat
"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen),” pinta Muhaimin Iskandar.
Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS sebesra 0,3 persen dari nilai transaksi bagi PJP.
Baca Juga: Puluhan Sekolah Batal Dilakukan Regrouping
Menurutnya meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan juga berdampak pada pelaku usaha teruma UMKM serta konsumen.
“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu.