BATAM, SEJAHTERA.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau.
Informasi diperoleh, dua tambak udang di Batam yang disegel adalah milik PT. Dwimitra Mandiri Prima dan PT Tahai Sunhok Jaya Utama.
Baca Juga: Demo di Kalimantan Tengah Ricuh, Mobil Kapores Seruyan Jadi Sasaran Perusakan
Tindakan itu lantaran melakukan aktivitas usaha secara ilegal di kawasan hutan produksi sebelum ada pelepasan meskipun sudah dikonversi.
Dikutip dari Parlementaria, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memimpin langsung penyegelan tambak udang di Batam tersebut.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Potongan Daging Kambing yang Paling Diminati, Mana Favoritmu?
Ia menjelaskan bahwa izin yang dimiliki tambak udang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan sehingga dianggap ilegal.