Ekonomi

Muhaimin Iskandar Minta Penerapan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditunda

SEJAHTERA
  • Senin, 10 Juli 2023 | 16:31
(sejahtera)

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penerapan biaya layanan QRIS dapat menghambat optimalisasi transaksi non tunai

“Pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Baca Juga: Otak Penyelundupan Narkoba Tertangkap

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023.

BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM sebesar nol persen hingga Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya