Kriminal

Enam Pejabat PG Kebun Agung Ditetapkan Tersangka 

BURHAN
  • Kamis, 13 Juli 2023 | 21:09
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.(Arief/memo) (sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO -Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, resmi berstatus tersangka. Dari data yang diperoleh keenam pejabat yang ditetapkan tersangka antara lain berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC(Jabatan Kasubsi).

Baca Juga: Polisi Kompak Bersih Sungai Pleret, Wujud Cinta Lingkungan 

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan status tersangka kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung saat bekerja, Senin (5/6) lalu.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro saat dikonfirmasi mengatakan jika penetapan keenam setelah dilakukan gelar perkara.

“Pada hari ini kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam PG Kebonagung, karena selama penyelidikan hingga olah TKP ternyata mereka diduga telah sengaja merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (13/7).

Baca Juga: Penumpang KA Lokal Tak Perlu Transit di Stasiun Blitar

Disampaikan pula jika perintangan dalam kecelakaan kerja yang menewaskan korban bernama Mohamad Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ini terkesan ditutupi oleh manajemen PG Kebonagung.

“Bahkan beberapa teman-teman dari media yang coba mengorek keterangan tidak diperkenankan masuk ketika itu. Satreskrim Polres Malang yang hendak melakukan olah TKP kesulitan,” paparnya.

Ironisnya beberapa pejabat PG Kebonagung justru diduga memberikan keterangan palsu jika korban masih hidup dan dirawat di rumah sakit. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0