Ia menjelaskan, puluhan bacaleg yang belum memenuhi syarat atau berstatus BMS tersebut harus memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi. Jika bacaleg tidak memperbaiki kekurangan tersebut maka KPU menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur.
Baca Juga: Tiga Pelajar Mandi di Sungai Pasur Blitar, 1 Tenggelam
“Dari hasil verifikasi kami, bacaleg yang harus menyerahkan berkas perbaikan dikarenakan berapa item yang tidak memenuhi syarat. Diantaranya seperti ijasah yang di upload adalah ijazah fotokopian. Seharusnya ijazah yang di-upload adalah ijazah asli. Kemudian harusnya upload KTP, tapi yang di-upload foto calon sendiri,” pungkasnya. (rif)