Pemerintahan

Kantor Imigrasi Ponorogo, Gagalkan Penjualan Organ Dalam ke Luar Negeri

SANTOSO
  • Kamis, 6 Juli 2023 | 20:02
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di kantor Imigrasi Ponorogo (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan tindakan pidana perdagangan organ dalam manusia keluar negeri.

Dari kasus tersebut pihak imigrasi mengamankan 5 orang terduga pelaku yang saat ini telah mendekam di sel Mapolres Ponorogo.

Baca Juga: Bantuan Stimulan Dampak Gempa Malang Ngambang

Kelima pelaku tersebut yakni MM warga Buduran Sidoarjo, SH warga Tangerang Selatan, WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS warga Mojokerto. Kelima terduga pelaku tersebut diamankan ketika hendak mengurus paspor di kantor Imigrasi Ponorogo.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika, SH dan MM hendak mencetak paspor pada Selasa (4/7) setelah sebelumnya melakukan pendaftaran melalui online.

Saat berada di depan petugas keduanya mengaku hendak pergi liburan ke Malaysia. "Saat kita wawancara keduanya mengaku mau ke Malaysia untuk liburan," ungkap Hendro kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Penyeludupan Bakso Sabu Digagalkan

Hendro melanjutkan, petugas merasa curiga dengan profil keduanya selain itu gerak geriknya sangat mencurigakan. Awalnya petugas mengira mereka TKI ilegal yang diberangkatkan non prosedural. Namun, salah satu terduga mengaku bahwa akan pergi ke Kamboja.

"Petugas semakin curiga, karena awalnya ke Malaysia sekarang ke Kamboja, lalu kita dalami ternyata hendak menjual ginjal ke Kamboja," jelas Hendro.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya