Kediri, SEJAHTERA.CO - Sesuai Implementasi Permendag nomor 52 tahun 2019 tentang jaminan kesesuaian hasil pengukuran, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menerima kunjungan dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogjakarta. Kunjungan dilakukan di Kantor pelayanan metrologi, kunjungan dilakukan dalam rangka uji banding laboratorium unit metrologi legal, Kamis (22/6).
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk sinkronisasi standar ukuran metrologi legal oleh Unit Metrologi Legal dengan BSML Regional II.
Baca Juga: Mas Abu Terima Kunjungan Wali Kota Bengkulu, Bicarakan Peningkatan Pelayanan Publik
Menurutnya uji banding dilaksanakan oleh BSML Regional II dengan membawa alat berupa bejana dari stainless dengan kapasitas volume 10 liter. Selanjutnya bejana tersebut diukur dengan timbang standar yang dimiliki Disperdagin Kota Kediri.
“Uji banding menggunakan alat yang sama dengan beberapa daerah kabupaten atau kota dengan acuan dari BSML regional II. Dalam hal ini pengondisian ruangan, suhu serta timbangan yang digunakan juga sangat berpengaruh terhadap hasil uji banding,” terangnya.
Baca Juga: Pisah Kenang Sederhana Ala Sekolah Lisa, Tampilkan Aksi Hebat Murid di Hadapan Bunda Fey
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas dari BSLM Regional II Jogjakarta menerjunkan 2 orang petugas yang didampingi oleh pentera dan pengawas dari Disperdagin Kota Kediri.
Wahyu menjelaskan adapun mekanisme uji banding yakni bejana dibasahi terlebih dahulu, kemudian air didalam bejana dituangkan dengan waktu tetes 10 detik. Setelah itu bejana ditimbang masa kosong, kemudian diisi air kembali dengan volume 10 liter.