Pemerintahan

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

SEJAHTERA
  • Kamis, 6 Juli 2023 | 07:00
Massa gabungan dari elemen masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) yang sedang berorasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) (sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Pemerintah bersama DPR RI tampaknya akan mewujudkan tuntutan Kepala Desa yang meminta tambahan masa jabatan hingga sembilan tahun.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa yang sudah dalam pembahasan dan dalam waktu dekat akan segera disahkan.

Kabat itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari tayangan kanal Youtube DPR RI.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Teras Rumah Terbakar

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi.

Sedangkan masa jabatan Kades yang pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 hanya enam tahun untuk tiga kali periode dirubah menjadi 9 tahun untuk dua periode.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," ungkap Baidowi.

Baca Juga: Setengah Tahun, 10 Tunawisma Dievakuasi di Kota Marmer

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya