Pemerintahan

Dua Perlintasan KA di Kecamatan Blimbing dan Sukun Bakal Dipasang Palang Pintu, Ini Kata Dishub Kota Malang

SANTOSO
  • Jumat, 27 Oktober 2023 | 08:44
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (arief/memo)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Dua titik perlintasan kereta api (KA) di Kota Malang segera dilengkapi dengan palang pintu standar dan sarana lainnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dua titik itu ada di kawasan Plaosan Kecamatan Blimbing dan Kebonsari Kecamatan Sukun.

Baca Juga: Kemarau Panjang Kerek Harga Cabai di Kota Blitar, Pembeli Meradang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan, pembangunan dua palang pintu beserta sarana lainnya itu menelan anggaran sekitar Rp 480 juta.

“Tahun 2023 ini melalui anggaran perubahan. Pemkot Malang berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu menganggarkan untuk dua titik yang ada di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) ada di Kebonsari sama satunya di Plaosan,” ungkapnya, Kamis (26/10).

Baca Juga: Uji Coba Lawan Tim Lokal, Persedikab Ada Persiapan Khusus

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, yang mana disebutkan bahwa tiap perlintasan harus dievaluasi oleh Dirjen Kemenhub untuk jalan atau perlintasan nasional, gubernur untuk jalan provinsi dan wali kota untuk jalan kota.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Baca Juga: Monitoring Pilkades 9 Desa, Wabup Trenggalek Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Dikatakan Jaya, karena hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maka segala yang kelengkapan harus diwujudkan, apalagi berkaitan dengan keselamatan jiwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya