Jombang, SEJAHTERA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah menertibkan sebanyak 10.760 alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilu serentak tahun 2024. Penertiban dilakukan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Motor Knalpot Brong di Kediri Diambil Pemilik, Mayoritas Penggunanya Pelajar
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya serius dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kerjanya.
"Data yang dikumpulkan menunjukkan hingga 26 Januari 2024, total 10.760 APK telah ditertibkan, terdiri dari 159 APK DPD, 663 APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 9.938 APK Parpol peserta pemilu, Minggu (28/01/2024)
Baca Juga: Viral di Medsos, Pencuri di Tiga Toko di Trenggalek Dilacak
Sebelum penertiban dilakukan, menurut Dafid, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
"Jika saran tersebut tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan kajian dan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban," tandasnya.