Peristiwa

Dugaan Korupsi Kemenkumham, KPK Tahan Paksa Helmut Hermawan

SEJAHTERA
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 05:06
Pers rilis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.(YT/KPK RI) (sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang ditahan paksa pada Kamis (7/11/2023) adalah Helmut Hermawan.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan PT Arofahmina Didalami, Korban dari Tulungagung Capai 12 Orang

“Pada hari ini (Kamis 7 Desember 2023) tim penyidik melakukan upaya paksa berupaya penahanan paksa terhadap saudara HH selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Helmut Hermawan, akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 7 Desember hingga 26 Desember 2023.

Baca Juga: Jambret Blitar Meresahkan, Awas…!, Gunakan Celurit 

Pada kesempatan itu, Alexander juga menyebut KPK juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM.

"Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH," kata Alexander dilansir dari kanal Youtube KPK RI.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya