Blìtar, SEJAHTERA.CO - Polres Blitar Kota sukses membekuk pengedar sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita 534,300 gram atau 0,5 kilogram lebih yang jika diuangkan hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 801 juta.
Baca Juga: Hebohnya Sambut Ramadan, Warga Jombang Berebut Gunungan Apem
Keberhasilan korps bhayangkara itu bak menjadi prestasi akbar di awal tahun 2024. Pasalnya baru kali ini selain membekuk pengedar, juga menyita barang bukti berukuran jumbo.
"Iya tinggal kalikan saja Om, kalau 1 gr Rp 1,5 jt berarti kurang lebih Rp 801 juta," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Jumat (8/3).
Menurutnya penangkapan dilakukan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 22.15. Tersangka yang diamankan MR (29) yang beralamat di Jalan Manunggal II Gg. Rukun I No.09 Rt.15 Rw.02 Kel. Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Petani Cabai Desa Sumberteguh Jombang Was-was, Hama Lalat Buah Mengancam
Lokasi penangkapan di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Jalan Semeru Nomor 50, Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. "Pekerjaannya swasta alias montir," katanya.
Dia mengatakan barang bukti yang disita, plastik klip isi sabu dengan berat 534,300 gram beserta plastiknya. 1 plastik klip isi serbuk bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram beserta plastiknya, dua plastik warna silver, uang tunai Rp 550 ribu, 1 boks plastik warna merah dan kresek warna merah serta ponsel.
Penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba di sekitar Alun-Alun Kota Blitar. Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran Alun-Alun. Baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara. Ternyata sekitar pukul 22.05 mendapati tukang ojek yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya. Kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan dan ternyata terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.