Kesehatan

Disnakertrans Kabuaten Tulungagung Tak Berwenang Mendata PMI Ilegal

SANTOSO
  • Senin, 26 Juni 2023 | 10:54
Kepala Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso saat memberikan pernyataan soal data PMI ilegal yang dirilis Polres Tulungagung.(isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung tidak mengetahui jumlah data PMI ilegal yang dirilis Polres Tulungagung beberapa waktu lalu.

Hanya saja, instansi tersebut tidak menampik jika terdapat kasus PMI ilegal karena tidak memperpanjang kontrak.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Penetapan DPT Kabupaten Tulungagung Disoal, PDI Perjuangan Segera Layangkan Surat Keberatan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, perkara pendataan maupun penindakan PMI ilegal bukan kewenangannya. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan kepolisian yang mana kasus tersebut tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terkait data TPPO yang dirilis Polres Tulungagung yang mana terdapat sekitar 1.000 PMI ilegal, pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

“Kami tidak tahu jumlah itu benar apa tidak, karena itu bukan kewenangan kami yang mana justru kewenangan kepolisian. Kalau mereka bilang begitu, bisa saja iya,” kata Agus Santoso, Minggu (25/6).

Baca Juga: Musim 2023/2024, Persik Kediri Percayakan Ban Kapten pada Pemain Muda

Terhadap masalah PMI, Agus hanya memiliki kewenangan untuk menyediakan pelatihan, menyediakan lowongan, memberikan informasi lowongan kerja luar negeri, serta melakukan pencegahan PMI ilegal. Bahkan untuk sekedar kepulangan PMI asal Tulungagung saja, pihaknya tak punya data.

Terhadap pencegahan PMI ilegal, sosialisasi kepada masyarakat diadakan bahkan sampai tingkat desa. Disnakertrans memberikan pemahaman terhadap masyarakat atas permasalahan hukum yang akan dihadapi jika menjadi PMI ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya