Tulungagung, SEJAHTERA.CO - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tulungagung menyoal hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tulungagung pada Selasa (20/6) lalu.
Baca Juga: Musim 2023/2024, Persik Kediri Percayakan Ban Kapten pada Pemain Muda
Meski penetapan DPT Pemilu 2024 itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno, namun DPC PDIP Kabupaten Tulungagung keberatan, dan tetap akan melayangkan surat keberatan pada pekan ini.
Wakil Ketua DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto mengatakan, pihaknya secara terang-terangan keberatan terkait hasil rapat pleno tersebut. Pihaknya merasa tidak bisa mempercayai begitu saja dengan data yang sudah dipaparkan pihak KPU tersebut pada rapat pleno terbuka kemarin.
Pihaknya merasa jika bisa saja data itu sudah dimanipulasi mengingat kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Pihaknya beralasan, apabila data DPT yang dipaparkan tidak secara mendetail termasuk mencantumkan alamat dusun masing-masing, kemungkinan bisa dimanipulasi.
Baca Juga: Tahun 2023, Kebut Tiga Titik JLS di Wilayah Blitar Selatan
"Sebagai contoh nama Agus ada satu orang, tetapi karena tidak dicantumkan dusunnya, bisa saja jadi ada 3 di setiap dusun pada satu desa, nah masalah ini harus didalami," kata Wiwik Triasmoro Widiyanto, Minggu (25/6).
Dikatakan Wiwik, pihaknya mempertanyakan soal KPU Tulungagung yang tidak boleh menyebutkan alamat dusun dari masing-masing DPT yang sudah disebutkan pada rapat pleno kemarin.
Pasalnya, di saat penyebutan dusun dilarang, tetapi pihak KPU Tulungagung justru mencantumkan RT/RW masing-masing DPT.