Kesehatan

Polres Malang Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan, Diracik Oleh Tersangka Secara Otodidak

BURHAN
  • Senin, 22 April 2024 | 21:19
Polisi merilis pengungkapan kasus produksi sabu-sabu skala rumahan di Kabupaten Malang. (humas polres malang)

Baca Juga: Pemuda Asal Tulungagung, Mohammad Shofiullah, Sukses Jadi Pelatih Badminton di India dan Mencoba Peruntungan di China

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

Baca Juga: Lahan Bekas Pasar Lanang Batal Jadi Pusat Ekonomi Kreatif, Ini Penjelasan Disbudparpora Kabupaten Ponorogo

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu-sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu-sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu-sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Harga Bawang Merah Tembus Rp 42.000,- Perkilogram, Ini Kata Pedagang Pasar Legi Blitar

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya