Kesehatan

Polres Malang Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan, Diracik Oleh Tersangka Secara Otodidak

BURHAN
  • Senin, 22 April 2024 | 21:19
Polisi merilis pengungkapan kasus produksi sabu-sabu skala rumahan di Kabupaten Malang. (humas polres malang)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya