Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Puluhan kendaraan bermotor roda dua terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan Polres Tulungagung pada Sabtu (20/5). Puluhan kendaraan roda dua yang disita itu mayoritas menggunakan kenalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, pada malam Minggu kemarin, pihaknya menggelar razia kendaraan bermotor dalam rangka mengantisipasi pelanggaran lalu lintas seperti balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
Sedangkan lokasi sasaran dari razia tersebut hampir di semua wilayah di Kabupaten Tulungagung terutama lokasi-lokasi rawan terjadi balap liar. Petugas juga menyasar kawasan sepi yang berpotensi terjadi tindak kejahatan lainnya seperti pembegalan dan lain-lain.
"Itu kami operasi gabungan yang dilakukan oleh seluruh personel Polres Tulungagung, jadi sasarannya tidak hanya pelanggar lalu lintas, tetapi juga termasuk antisipasi kejahatan lainnya," kata Iptu Mochammad Anshori, Selasa (23/5).
Selama melakukan razia, ungkap Anshori, tercatat ada 90 pelanggaran yang dilakukan penindakan oleh petugas. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 44 surat tanda nomor kendaraan (STNK), delapan surat izin mengemudi (SIM), dan 38 unit kendaraan roda dua.
Sebanyak 16 kendaraan roda dua yang diamankan melanggar lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong. Sedangkan untuk pelanggaran lainnya meliputi tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen maupun surat kepemilikan.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat
"Jadi untuk jumlah pelanggarannya ada 90, dengan rincian barang bukti berupa 44 STNK, 8 SIM dan dan 38 kendaraan roda dua," ungkapnya.