Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Sabu

SANTOSO
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 08:18
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya. (istimewa) (koran memo)

AKBP Daniel menambahkan, tersangka MS yang sudah tertangkap di wilayah Jalan Demak Surabaya itu saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan mendapatkan upah sebanyak Rp500 ribu.

"Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," jelas AKBP Daniel.

Baca Juga: Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dua Kiai Pengasuh Pesantren

Dari pengakuan tersangka AS mereka sudah dua kali melakukan yang mana atas perintah atau pemesanan dari MS.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Muji Hartono

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya