Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Tulungagung, Pengecer Ditangkap

BURHAN
  • Minggu, 4 Juni 2023 | 22:04
TRA (43) saat diamankan di Polres Tulungagung akibat aksinya memperjual belikan BBM Subsidi secara eceran.(Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Setelah penyelidikan dirasa cukup yang mana petugas yakin jika pelaku melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku lantas diamankan oleh petugas.

“Kami amankan pelaku saat mengisi BBM di SPBU masuk Dusun Ngingaa, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, ungkap Anshori, petugas mendapati jika mobil yang dibawa pelaku sudah dimodifikasi yang mana pada bagian kursi tengah dihilangkan dan diganti jeriken.

Baca Juga: Mayat Pria dan Sepeda Motor Ditemukan di Dasar Sungai Jombang

Kemudian pada mobil itu juga terdapat alat pompa merek Rotak. Pompa itu berguna menyedot BBM dari tangki ke jeriken saat bahan bakar diisi ke dalam tangki mobil.

Pelaku TRA mengaku pertalite tersebut akan dijual eceran seharga Rp 12 ribu perliter. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu mobil minibus, dua jeriken berisi 30 liter pertalite, tiga jeriken berisi 20 liter pertalite, satu jeriken berisi 10 liter pertalite, lima jeriken kosong, dan 2 buah nota SPBU.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di tahanan Polres Tulungagung untuk proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: Stok Striker Persik Kediri Melimpah, Flavio Tak Masalah Bermain di Sayap

Atas perbuatannya, tersangka TRA bakal dijerat dengan pasal  55 UU RI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya