Kriminal

Polisi RW Polres Malang Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

SANTOSO
  • Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:07
Respon Cepat Polisi RW Polres Malang, Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur.(arief/memo) (koran memo)


Malang, SEJAHTERA.CO - Polisi RW Polres Malang berhasil mengungkap tersangka pencabulan gadis dibawah umur. Bahkan penangkapan tersangka tersebut dilakukan dengan pengejaran hingga luar provinsi.

Baca Juga: Trenggalek Raih Opini WTP ke-7 Berturut-turut Sejak 2016 dari BPK -RI

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, polisi RW yang baru dibentuk ini berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial MH (37) warga Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Pengangguran tersebut diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5) malam,” kata IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (26/5). 

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten-kota Provinsi Jawa TimurZona Enam Dibuka Akhir Mei

Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.

Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang,” ungkapnya.

Baca Juga: Hadiri Nyadran, Bupati Nganjuk Marhaen Resmikan Balai Ki Ageng Kramat

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya