Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," tutup Agung Joko. (and)