Kriminal

Polres Ngawi Polda Jatim Bekuk Dua Pelaku Curanmor

BURHAN
  • Minggu, 4 Juni 2023 | 22:22
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. (ist) (Koran Memo)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," tutup Agung Joko. (and)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya