Kriminal

Tujuh Karyawan Jombang Diduga Gelapkan Daging Ayam

BURHAN
  • Minggu, 11 Juni 2023 | 21:36
Polisi menunjukkan ketujuh terduga pelaku penggelapan ribuan kilo daging ayam. (ist) (Koran Memo)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, hingga perusahaan menelan kerugian puluhan juta rupiah. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menamankan 7 orang karyawan yang diduga menjual 2.797 kilogram daging ayam tanpa sepengetahuan pihak gudang perusahaan.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, sebelumnya pihak kepala gudang perusahaan beserta saksi-saksi dari CV Wahana Sejahtera Foods asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang ini melaporkan karyawan tersebut atas kasus pengelapan Polsek Jombang.

Baca Juga: Manfaatkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja Minimalkan Stunting

"Tujuh karyawan pelaku penggelapan daging ayam ini 5 di antaranya sopir truk, sisanya adalah 2 orang admin muat barang," ungkap AKP Soesilo kepada Koran Memo, Sabtu (10/6) siang.

Kelima pelaku sopir truk perusahaan tersebut adalah, YEF (26), YAF (21), Gal (24), MYB (23) mereka ini warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh, dan GP (29) asal Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua pelaku menjadi admin muat barang, yakni MAN (28), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan RDC (24) warga asal Jalan Panglima Sudirman Desa Denanyar Kecamatan Jombang.

AKP Soesilo menjelaskan, aksi mereka terungkap ketika diinterogasi oleh tiga saksi telah menerima uang dari terlapor (salah satu pelaku) sebanyak 4 kali sejumlah 500 ribu.

Baca Juga: Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota Dinobatkan Bapak Disabilitas

“Diberikan uang keuntungan dari hasil kejahatan itu mereka diketahui, bahwa uang itu dari hasil menang chip atau judi online, tapi kenyataannya uang tersebut dari pengelapan daging ayam yang sudah terjual ke daerah Pasuruan. Informasi ini setelah penyidik melakukan interogasi kepada seluruh 7 pelaku," ungkapnya.

AKP Soesilo juga mengatakan, uang hasil penjualan tersebut didapatkannya sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, pada hari Kamis (8/6) pukul 09.35 WIB, anggota polisi Mapolsek Jombang berhasil meringkus 7 tersangka karyawan tersebut beserta barang buktinya.

"Pihak gudang daging ayam perusahaan itu, alami kerugian atas hilangnya daging ayam giling jenis MDM dan daging dada ayam tanpa tulang (BLD) dengan total keseluruhan 2.797 kilogram dan bila diuangkan sebesar Rp 89.616.000," jelasnya.

Kapolsek Jombang menyampaikan modus pengelapan daging ayam tersebut, dilakukan sejak awal tahun 2023, dimulai bulan Januari hingga bulan Mei kemarin. Alurnya, ribuan ayam tersebut bermula admin muat barang itu menitipkan ke sopir truk. Kemudian, setelah sampai ke tujuan lokasi daerah pemesan di Pasuruan, Kediri dan Babat dan dijual dengan harga murah.

Baca Juga: Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota Dinobatkan Bapak Disabilitas

"Modusnya setelah barang itu berhasil dikeluarkan dari gudang, ternyata daging ayam ini dijual dengan harga dibawah harga yang ditentukan perusahaan. Kemudian hasil dari keuntungannya dibagikan ke admin dan kelima sopir truk," paparnya.

Atas pencurian atau penggelapan daging ayam tersebut, polisi selain mengamankan 7 orang tersangka juga menyita barang bukti berupa, 7 lembar surat keputusan atas nama para pelaku, serta 7 buah id card, dan dua bendel hasil audit CV WSF tersebut. Polisi juga berhasil amankan uang 3,5 juta dari hasil penjualan barang pengelapan daging ayam itu.

"Ketujuh tersangka kasus ini dikenakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (st2)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya