Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Enam pelaku balap liar di Kabupaten Tulungagung pada Minggu (3/4) lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas perkara atas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Curi Mesin Motor, Pelajar Diamankan
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, keenam tersangka itu di antaranya GM (18), EA (18), RR (19), GA (19) yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Sedangkan sisanya yakni BF (18) warga Kabupaten Blitar, dan TR (15) warga Kabupaten Trenggalek.
Keenam tersangka itu, diketahui melakukan aksi balap liar di jalur lintas selatan (JLS) Kabupaten Tulungagung pada saat bulan ramadhan kemarin. Aksi yang mereka lakukan tersebut dianggap mengganggu pengguna jalan yang tentunya juga membahayakan pengguna jalan lainnya termasuk dirinya sendiri.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus balap liar di JLS kemarin yang mana mengganggu keselamatan pengguna jalan lain," kata AKP Rahandy Gusti Pradana, Jumat (16/6).
Penetapan tersangka terhadap enam orang itu, ungkap Rahandy, sudah sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. Selain itu, pihaknya saat ini juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang pelaku lainnya yang diduga juga terlibat dalam aksi balap liar tersebut.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Probolinggo Nyaris Dimassa
Menurutnya, puluhan pelaku tersebut diamankan bersamaan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya apabila puluhan pelaku lainnya itu terbukti juga terlibat, maka pihaknya juga akan memproses secara hukum atas kasus yang dilakukan puluhan pelaku tersebut.
"Kasusnya sudah P21, baik berkas perkara dan tersangkanya juga sudah kami serahkan ke Kejari Tulungagung. Mereka akan segera disidangkan," jelasnya.