Kriminal

Praktik SIM Sistem Zig-zag dan Angka Delapan Dievaluasi

BURHAN
  • Selasa, 27 Juni 2023 | 00:27
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana saat menyampaikan (rizky/memo) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada bawahannya untuk segera mengevaluasi uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem zig-zag dan angka 8. Hal ini dikarenakan bahwa praktik tersebut dinilai sangat menyusahkan masyarakat atau para pemohon.

 Baca Juga: Maling Sepeda Nyaris Dimassa, Tertangkap saat Dipancing

Menanggapi instruksi itu, Satlantas Polres Kediri Kota masih menunggu arahan dari Kakorlantas Polri terkait adanya informasi tersebut. 

"Kami tunggu petunjuk dari pusat dan penyampaian Bapak Kapolri itu akan dievaluasi terkait pengkajian apakah tes itu (zig-zag dan angka 8) bisa untuk digunakan atau tidak," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana, Senin (6/6). 

AKP Prastya mengungkapkan, dalam ujian surat izin mengemudi dengan sistem zig-zag maupun angka delapan memiliki  kesulitan tersendiri karena sebenarnya fungsi menguji kompetensi dalam hal handling motor yang sering dilakukan masyarakat. 

Oleh karenanya, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut sampai saat ini terkait hal tersebut karena akan ada petunjuk dan peraturan dari Kakorlantas.

Baca Juga: Bentrokan Berdarah, Satu Mahasiswa Tewas

"Yang jelas untuk teknis pelaksanaan evaluasi ujian SIM kami belum berikan keterangan lengkap karena masih nunggu dari pusat," ungkapnya. 

Saat ini, lanjut dia, pelayanan pembuatan SIM maupun praktik masih terus berjalan di Satlantas Polres Kediri Kota. Hanya saja, untuk sistem ujian zig-zag dan angka delapan mulai dikurangi. Selain itu, dia juga belum mengetahui terkait alternatif pengkajian. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya