Kriminal

Pembunuh PSK di Villa Songgoriti Bebas, Ini Penjelasannya

SANTOSO
  • Kamis, 6 Juli 2023 | 09:27
Pelaku dijemput dari Lapas Lowokwaru Malang dan dipindahkan ke RSJ di Lawang. (arief/memo) (koran memo)

 

Malang, SEJAHTERA.COAmin (39) pembunuh sadis yang menggorok leher seorang PSK berinisial FEK hingga meninggal dunia di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu pada 6 Oktober 2022 lalu, akhirnya bebas dari penjara.

Baca Juga: Petugas Gabungan Amankan Gepeng dan Manusia Silver

Tetapi, Amin diharuskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pun melakukan penjemputan dan memindahkan pelaku dari Lapas Lowokwaru, Selasa (4/7).

Pelaku bebas lantaran terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Sebenarnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Satu Lagi Jemaah Haji Asal Meninggal Dunia di Makkah

"Tetapi hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditandatangani dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa," katanya.

Sehingga pasal itu tidak bisa diterapkan atau batal kepada pelaku meski jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya