Kriminal

Pelimpahan Kasus Pupuk Subsidi Kecamatan Sumobito Jombang Diwarnai Aksi Demo

SANTOSO
  • Jumat, 21 Juli 2023 | 20:03
Aksi petani tebu di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (Koran Memo) (SEJAHTERA.CO)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Aksi demonstrasi massa mewarnai pelimpahan perkara tahap ke-2 terhadap dua tersangka kasus pupuk subsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Aksi digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (21/7) siang.

Baca Juga: Lebih dari 1500 Umat Budha akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2023 di Candi Borobudur

Dengan membawa banner bertuliskan kritikan dan permohonan terhadap penegakan hukum, mereka tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Berada di lokasi ini, koordinator aksi melakukan orasi. Di depan massa, terdapat sejumlah pihak kepolisian yang melakukan pengamanan.

Rupanya, massa yang melakukan aksi ini datang dari sebagian para petani tebu di Jombang dan Mojokerto. Mereka meminta agar tersangka ditahan di Lapas Kelas 11 B Jombang, dengan alasan masih butuh peran dari salah satu tersangka.

Baca Juga: Jatah Tambahan Lima Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Indonesia Belum Diterima

Sekitar satu jam lebih, massa tetap berada di lokasi. Tak lama berselang, perwakilan dari massa ini dipanggil untuk audiensi dengan Kepala Kejari Jombang. Di samping itu, tahap dua terhadap tersangka masih terus berjalan di dalam.

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB hingga 14.40 WIB. Penasehat Hukum tersangka Mubin (58), menyampaikan jika sebelumnya sudah meminta agar dilakukan pengalihan penahanan dan penanggungan penahanan.

“Tetapi dengan pertimbangan Kejaksaan Negeri Jombang tetap dilakukan penahanan. Padahal kita sudah mengajukan rekam medis saudara H Mubin bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit. Sakit komplikasi, diabetes, ya jantung dan tekanan darah tinggi,” katanya saat ditemui awak media.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0