Blitar, SEJAHTERA.CO - Kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso yang melibatkan eks Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar mulai disidangkan. Persidangan tak digelar di Blitar melainkan di PN Surabaya.
Baca Juga: Selama Grebeg Suro, Retribusi Parkir Mencapai Rp 51 Juta
Pada sidang awal, jaksa penuntut umum atau JPU menyampaikan dakwaanya di hadapan majelis hakim. Jalannya sidang dimulai pada Kamis (20/7). Sementara sidang digelar secara online.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwasanya M. Samanhudi dendam kepada Wali Kota Santoso. Pasalnya Santoso yang saat itu menjabat sebagai wakilnya dianggap melaporkan hingga Samanhudi berurusan dengan KPK saat itu.
Baca Juga: Kapolres Blitar: Ganggu Kamtibmas, Bakal Ditindak
Wali Kota Blitar Santoso mengakui sudah mendengar jika sidang mulai digelar. Hanya saja dirinya tak mengikuti dengan detail sidang yang sudah berjalan tahap pertama itu.
"Saya banyak agenda kegiatan dan tak sempat untuk mengikuti perkembangan jalannya sidang di Surabaya," kata Wali Kota Santoso ditemui usai memimpin pemaparan program di Sasana Praja kompleks kantor Wali Kota, Jumat (21/7).
Baca Juga: Lebih dari 1500 Umat Budha akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2023 di Candi Borobudur