Menurut Mujiatno, pelaku kemudiaan dibawa ke Polsek Ngunut beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan kunci kontak, satu buah gembok besi rusak, satu buah alat penumbuk cabai, dan satu buah obeng.
Baca Juga: Terdampak Tanah Gerak, 68 KK Kabupaten Blitar Tunggu Jatah Huntara
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Rutan Polsek Ngunut dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma