Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang pengusaha asal Surabaya berinisial MF dilaporkan atas kasus Undang-Undang (UU) ITE dan pornografi dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Baca Juga: Tingkatkan Sadar Berlalu Lintas, Polres Lamongan Gelar Polisi Sahabat Anak
Pasalnya, pengusaha itu memeras korban yang merupakan mantan pacarnya dengan modus menyebarkan foto dan video telanjangnya apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto mengatakan, korban berinisial EN warga Tulungagung yang merupakan Pekerja Mirgan Indonesia (PMI) di Hongkong. Awalnya baik korban dan terdakwa saling mengenal melalui salah satu aplikasi chatting pada tahun 2022.
Setelah berkenalan, keduanya semakin nyaman dan memutuskan menjalin hubungan asmara meski keduanya terpisah dengan jarak yang jauh.
Baca Juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, GMNI Gelar Aksi dan Fokus Tiga Isu Sentral
Pada saat keduanya menjalin asmara itu, terkadang MF sempat mengunjungi korban di Hongkong dan sepakat untuk bertemu di sana.
“Keduanya kenal pada tahun 2022 kemarin, karena sudah saling nyaman, akhirnya memutuskan untuk berpacaran,” kata Amri Rahmanto, Selasa (3/10).