Blitar, SEJAHTERA.CO - Jajaran Satnarkoba Polres Blitar Kota membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Blitar hamper dua kilogram.
Satnarkoba Polres Blitar menangkap dua pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kota Blitar. Kedua pelaku, yaitu AW (29) dan S (38) warga Kabupaten Lamongan.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita ganja kering seberat 1.850 gram. Kemudian barang bukti lainnya yaitu satu handphone dari pelaku AW dari dari S satu sepeda motor, satu kartu ATM dan satu handphone.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Sidak Empat Lokasi Parkir di Kota Madiun Yang Dinilai Ramai, Ada Penyimpangan?
Terbongkarnya jaringan pengedar ganja itu berdasarkan informasi yang diperoleh tim Satnarkoba Polres Blitar Kota.
Polisi menerima info bahwa adanya pengiriman barang haram narkoba jenis ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Blitar.
Baca Juga: Lima Terduga Komplotan Pemalsu Setifikat Tanah Ditangkap Polres Magetan, Simak Tipudayanya
Polisi kali pertama menangkap kedua pelaku di Jl Ir. Soekarno Kota Blitar saat mengambil barang kiriman di salah satu kantor ekspedisi. Setelah itu pula pelaku langsung ditangkap.