Kediri, SEJAHTERA.CO - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang penganiayaan yang dilakukan Andry Cahyo Prihandono salah satu guru SMK Swasta asal Kecamatan Pare terhadap Agil (37) warga Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri. Agenda sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (25/9) siang.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Ribu Butir Pil Dobel L Disita
Hakim pengadilan setempat memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Adapun, kedua yang bersangkutan yakni terdakwa dan korban ini saling kenal dan merupakan teman.
Kejadian berawal, terdakwa memiliki hutang kepada Agil sejak tahun 2018 lalu hingga beberapa kali menagihnya, namun demikian masih belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Pupuk Ilegal dan Kasus Narkotika Mendominasi di Kota Kediri
Selanjutnya, Agil kembali menagih terdakwa di rumahnya Perumahan Gajah Mada, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Sabtu (14/9) yang bertepatan lebaran.
“Saya datang ke sana untuk menagih kejelasan hutang sekaligus bersilaturahmi,” kata Agil, Selasa (26/9).