Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Tekenglagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada 9 Juli 2023 yang lalu.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Motor Warga Tulungagung Dibawa Kabur
Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk, Senin (25/9). Tersangka inisial S (27). Dia merupakan warga Dusun Panasan Desa Tekenglagahan.
Diketahui, antara pelaku dan korban sama-sama terpengaruh alkohol jenis arak jowo. Kejadian bermula adanya salah paham perselisihan hitungan uang yang mengakibatkan pelaku merasa tersinggung.
Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Baca Juga: Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan Usai Konser di Alun-alun Jombang
Setelah itu pelaku langsung mengayunkan sebuah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 kali. Seketika itu korban tewas di tempat.
Merasa takut apa yang telah diperbuat, sesampai di rumah pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.
Kajari Nganjuk Alamsyah mengatakan, pihaknya menjamin bahwa jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik.