Kediri, SEJAHTERA.CO - Pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Selasa (26/9). Ini adalah pemusnahan ketiga kalinya di tahun 2023.
"Hari ini dilakukan pemusnahan ketiga di tahun 2023 ini, dan memang kebanyakan kasusnya masih didominasi oleh kasus narkotika dan obat keras," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara terhitung dari bulan Juli hingga September 2023. Dengan total barang bukti kurang lebih Rp50 juta.
Selain itu ada bukti berupa pupuk ilegal yang ikut dimusnahkan.
Baca Juga: Enam Kecamatan di Kabupaten Blitar Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
"Pupuk ini ilegal, mereka tidak memiliki izin untuk diedarkan dan harganya di bawah harga yang dipatok oleh pemerintah," tutur Novika.
Novika mengatakan, pupuk ilegal ini harus segera dimusnahkan meskipun belum semua bisa diberantas, karena tidak perlu menunggu sampai terkumpul semua.
Baca Juga: Gasak Motor Petani di Jombang, Babak Belur Dimassa