Kediri, SEJAHTERA.CO - Pengusutan kasus korupsi di dalam Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Kota Kediri masih bergulir.
Baca Juga: Gasak Motor Petani di Jombang, Babak Belur Dimassa
Ada 4 tersangka dan 3 diantaranya sudah diamankan. Namun 1 orang tidak kooperatif dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Fungsional bidang Pidana Kasus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali memberikan pernyataan perihal keberlanjutan kasus.
“Kemarin tersangka sudah diserahkan dari. Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Ada tiga tersangka yang sudah ditahan dan satu masih jadi DPO karena tidak datang,” ungkap Nurngalih.
Baca Juga: Panduan Lengkap Merawat Tanaman Hias Lidah Buaya di Rumah. Ikuti 8 Langkah Ini Yuk!
Dalam waktu dekat kasus ini akan diserahkan ke pengadilan. Ketiga pelaku tersebut 2 diantaranya sebagai Account Officer (AO) dan 1 orang adalah kreditur.
Tersangka Catur sebagai kreditur kini berstatus sebagai DPO. “Kerugian yang dialami masing-masing adalah 400 juta,” tutur Nurngalih.