Magetan,SEJAHTERA.CO - Lima tersangka dari tujuh komplotan terduga mafia tanah yakni SRN, PW, DRA, AS dan THW, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur.
Para tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Magetan diketahui telah mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.
Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan di salah satu Kantor PPATK (Notaris) usai dijebak polisi.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto memaparkan bahwa masing- masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.
Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli
Baca Juga: Program Pak Gimin Semangat Sekolah Ortu Hebat, Upaya Tekan Stunting, Imbasnya Motorik Anak Aktif
"THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli," ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023)