Kriminal

Lima Terduga Komplotan Pemalsu Setifikat Tanah Ditangkap Polres Magetan, Simak Tipudayanya

SANTOSO
  • Jumat, 29 September 2023 | 12:00
Polres Magetan saat menunjukkan komplotan dan beberapa barang bukti. (Istimewa)

Magetan,SEJAHTERA.CO -  Lima tersangka dari tujuh komplotan terduga mafia tanah yakni SRN, PW, DRA, AS dan THW, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Terancam Tergusur Jalan Tol, Masjid As Solihin Cikal Bakal Syiar Agama Islam di Desa Punjul Tulungagung

Para tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Magetan diketahui telah mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan di salah satu Kantor PPATK (Notaris) usai dijebak polisi. 

Baca Juga: Kalah dari Uzbekistan dan Kena Kartu Merah, Timnas U 24 Indonesia Angkat Koper Lebih Dulu dari Asian Games Hangzhou

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto memaparkan bahwa masing- masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli

Baca Juga: Program Pak Gimin Semangat Sekolah Ortu Hebat, Upaya Tekan Stunting, Imbasnya Motorik Anak Aktif

"THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli," ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya