Kriminal

Diduga Perkosa Anak Bawah Umur, Dukun Palsu Diamankan Polres Madiun

BURHAN
  • Senin, 16 Oktober 2023 | 22:35
Pelaku WS (48) saat dimintai keterangan pihak kepolisian(ist) 

Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Tante, Pemuda Tulungagung Dipolisikan

Menurut AKP Danang, Polisi telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan, kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Baca Juga: Dua Wanita di Lamongan Bobol Toko Emas, Aksinya Yang “Berani” Viral di Medsos

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” ujar Kapolres.(st3/and)

Reporter: Rio/Andik

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya