Kriminal

Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

SANTOSO
  • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:34
Kedua oknum perangkat desa saat digelandang ke rutan Ponorogo. (sony/memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program )Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Hasil Pemetaan, BPBD Kota Batu Catat Tiga Kecamatan Rawan Banjir Bandang

Dua oknum yang merupakan perangkat desa tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023 lalu. Namun, kejaksaan belum melakukan penahan lantaran bersikap kooperatif.

“Tapi memang ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kita tahan di rutan Ponorogo,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis, saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga: Pajero Diduga Dirampas, LSM Datangi Kantor OJK

Penahanan dua oknum perangkat desa tersebut terhitung sejak 1 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Adapun inisial oknum perangkat desa tersebut yakni SJD dan SYT, yang salah satunya merupakan sekretaris desa.

“Mereka sudah melancarkan aksi pungli penerbitan surat segel tanah sudah sejak tahun 2021 hingga 2022,” terang Rindang.

Disinggung terkait uang yang terkumpul dari aksi yang dilakukan kedua oknum perangkat desa tersebut, Rindang menyebut jika totalnya mencapai sekitar Rp 94 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan sebanyak 30 orang warga Desa Sawoo.

Baca Juga: Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Atas Kapal, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

“Total uangnya mencapai Rp 94 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi. Dan siapa otak aksi pungli tersebut belum bisa kami umumkan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya